Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
LPPM Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
Roikestina Silaban, S.S., M.Hum.
Ketua LPPM UPMI
Kata Sambutan Ketua LPPM
Salam sejahtera bagi kita semua.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya sehingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dapat terus melaksanakan perannya dalam mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi secara bermutu, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat.
Sebagai lembaga yang secara resmi berkomitmen untuk “Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berorientasi global yang mendorong pengembangan technopreneur dengan menjunjung nilai intelektual dan memberi manfaat nyata serta adil bagi masyarakat”, LPPM berupaya secara konsisten menerjemahkan visi tersebut dalam kebijakan dan praktik kelembagaan yang konkret. Visi ini selaras dengan semangat Asta Cita untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan bangsa melalui keunggulan ilmiah dan relevansi sosial.
Dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan kewajiban perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sejalan dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara nasional, LPPM juga mendukung penerapan sistem penjaminan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini menegaskan pentingnya penguatan standar mutu pendidikan tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan penelitian, kami mendorong pengembangan technopreneurship—yaitu kegiatan penelitian yang tidak hanya memperkaya ilmu pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan inovasi teknologi yang dapat diadopsi dunia usaha, industri, dan masyarakat luas. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat daya saing global sivitas akademika, tetapi juga mendukung kebijakan prioritas nasional dalam mempercepat hilirisasi riset dan pemberdayaan ekonomi berbasis inovasi.
Nilai intelektual dan integritas akademik merupakan pijakan utama dalam setiap kegiatan ilmiah di LPPM. Penelitian dan pengabdian dilaksanakan dengan menjunjung tinggi etika akademik dan standar ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dampak yang dihasilkan kemudian kami arahkan agar memberikan manfaat yang nyata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi bagian dari komitmen Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
Ke depan, LPPM akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mitra strategis di tingkat nasional dan internasional, untuk memperluas jejaring penelitian, memperkaya pengalaman pengabdian masyarakat, dan memperkokoh kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan.
Akhir kata, kami mengundang seluruh sivitas akademika, mitra kerja, serta pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bersama-sama memperkuat tradisi ilmiah yang bermutu, inovatif, dan berdampak luas. Semoga LPPM dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
Salam inovasi, akademik, dan kemajuan.
Roikestina Silaban, S.S., M.Hum.Ketua LPPM UPMI
Profil LPPM UPMI
Tri Dharma Perguruan Tinggi melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwadahi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang disingkat dengan LPPM. Secara kelembagaan LPPM Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia didirikan pada tahun 1986 satu tahun setelah didirikannya Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YUPMI berdasarkan SK Mendikbud RI No. 0531/0/1985 tanggal 13 November 1985. Surat Keputusan Rektor Universitas Pembinaan Masyarakat tentang pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, hal ini sejalan dengan Statuta Universitas Pembinaan Masayarkat Indonesia bahwa pengelolaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan surat seputusan Rektor tentang rrganisasi dan tata kelola Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Yayasan dan Surat Keputusan Rektor tentang organisasi dan tata kerja organ pengelola Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, LPPM berkedudukan sebagai unsur pelaksana akademik bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibawah koordinasi Rektor. LPPM berfungsi sebagai penyelenggara penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, publikasi buku dan pelindungan hak kekayaan intelektual Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.
LPPM Memilili Tugas dan Tanggung Jawab:
- Menyusun pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun rencana strategis, roadmap dan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada rencana strategis UPMI.
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, buku, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, buku, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Mengoordinasikan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengoordinasi relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis kekuatan lokal, nasional dan berwawasan global.
- Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai bidang riset tingkat nasional dan internasional.
- Melakukan koordinasi dengan unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersinergi.
- Mengelola administrasi, data, dan sistem informasi LPPM, publikasi ilmiah, buku dan hak kekayaan intelektual.
- Memfasilitasi penelitian dosen/mahasiswa serta memastikan hasil-hasil tersebut berdampak langsung pada pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
- Memfasilitasi layanan pengajuan pendaftaran, perlindungan, dan permohonan hak kekayaan intelektual bagi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat UPMI.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
Visi dan Misi LPPM UPMI
Visi
Menjadi Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Berorientasi Global Yang Mendorong Pengembangan Technopreneur Dengan Menjunjung Nilai Intelektual Dan Memberi Manfaat Nyata Serta Adil Bagi Masyarakat.
Misi
- Mengembangkan penelitian yang inovatif dan aplikatif untuk mendukung technopreneurship dan daya saing global.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian yang berorientasi pada pemberdayaan dan keadilan sosial.
- Mendorong keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian yang berjiwa technopreneur.
- Membangun jejaring kerja sama nasional dan internasional dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menjamin mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan.
