Logo UPMI

Universitas

Pembinaan Masyarakat Indonesia
Mahasiswa

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA

Kepala LPPM

Roikestina Silaban, S.S., M.Hum

Kepala LPPM Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Struktur Organisasi LPPM

Struktur Organisasi LPPM UPMI

Profil LPPM UPMI

Tri Dharma Perguruan Tinggi melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwadahi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang disingkat dengan LPPM. Secara kelembagaan LPPM Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia didirikan pada tahun 1986 satu tahun setelah didirikannya Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YUPMI berdasarkan SK Mendikbud RI No. 0531/0/1985 tanggal 13 November 1985. Surat Keputusan Rektor Universitas Pembinaan Masyarakat tentang pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, hal ini sejalan dengan Statuta Universitas Pembinaan Masayarkat Indonesia bahwa pengelolaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan surat seputusan Rektor tentang rrganisasi dan tata kelola Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Yayasan dan Surat Keputusan Rektor tentang organisasi dan tata kerja organ pengelola Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, LPPM berkedudukan sebagai unsur pelaksana akademik bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibawah koordinasi Rektor. LPPM berfungsi sebagai penyelenggara penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, publikasi buku dan pelindungan hak kekayaan intelektual Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.

LPPM Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Menyusun pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  • Menyusun rencana strategis, roadmap dan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada rencana strategis UPMI.
  • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, buku, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, buku, dan perlindungan hak kekayaan intelektual;.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengoordinasi relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kebutuhan masyarakat;
  • Mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis kekuatan lokal, nasional dan berwawasan global;
  • Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai bidang riset tingkat nasional dan internasional;
  • Melakukan koordinasi dengan unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersinergi;
  • Mengelola administrasi, data, dan sistem informasi LPPM, publikasi ilmiah, buku dan hak kekayaan intelektual;
  • Memfasilitasi penelitian dosen/mahasiswa serta memastikan hasil-hasil tersebut berdampak langsung pada pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat;
  • Memfasilitasi layanan pengajuan pendaftaran, perlindungan, dan permohonan hak kekayaan intelektual bagi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat UPMI.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat

Visi LPPM

Menjadi Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Berorientasi Global Yang Mendorong Pengembangan Technopreneur Dengan Menjunjung Nilai Intelektual Dan Memberi Manfaat Nyata Serta Adil Bagi Masyarakat

Misi LPPM

  • Mengembangkan penelitian yang inovatif dan aplikatif untuk mendukung technopreneurship dan daya saing global.
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian yang berorientasi pada pemberdayaan dan keadilan sosial.
  • Mendorong keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian yang berjiwa technopreneur.
  • Membangun jejaring kerja sama nasional dan internasional dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menjamin mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan.

Video Kegiatan LPPM